Breaking News: Presiden Teken Perpres Pengadaan Alat Pertahanan-Keamanan Jangka Panjang - News Paper

News Saleb-,Newspapers are usually issued daily or weekly. Breaking News: Presiden Teken Perpres Pengadaan Alat Pertahanan-Keamanan Jangka Panjang - News Paper, Magazine News weekly, but they also had a magazine format. Newspapers with common interests usually publish news articles and articles about national and international news as well as local news. These include news events and personalities of the political, business and finance, crime, weather, and natural hazards; health and medicine, science, and computers and technology; Sports; and entertainment, community, food and cuisine, apparel and home fashion, and the arts.

A wide range of materials have been published in newspapers. In addition to news,Breaking News: Presiden Teken Perpres Pengadaan Alat Pertahanan-Keamanan Jangka Panjang - News Paper ,information and opinions expressed above, including weather forecasts; Criticism and reviews Arts (including literature, film, television, theater, art, and architecture) and local services such as a restaurant; obituaries, notices of birth and graduation announcements; Entertainment features such as crossword puzzles, horoscopes, editorial cartoons, jokes, cartoons and comics; Advice column, food, and other columns; and a list of radio and television (program schedule). In the year 2017, newspapers can also provide information about new movies and TV shows available on streaming video services such as Netflix. The newspaper has been classified ad section in which people and businesses can buy a small ad to sell goods or services; In the year 2013, a large increase in internet sites to sell goods, such as Craigslist and eBay have caused ad sales are much less classified for newspapers.Breaking News: Presiden Teken Perpres Pengadaan Alat Pertahanan-Keamanan Jangka Panjang - News Paper Since 1983, it has been known mainly because of its annual report and rankings that influence in college and grad school, lies in most fields and subjects. U.s. News World Report is and academic institution is the oldest and most famous in America, [5] and covering the areas of business, law, medicine, engineering, social sciences, education and public affairs, in addition to many other areas. Print Edition] has consistently included in the list of national bestsellers, coupled with online subscriptions. Additional rankings published by U.s. News World Report and includes hospitals,Breaking News: Presiden Teken Perpres Pengadaan Alat Pertahanan-Keamanan Jangka Panjang - News Paper, medical and specialty cars.
Breaking News: Presiden Teken Perpres Pengadaan Alat Pertahanan-Keamanan Jangka Panjang - News Paper-News of the United States was founded in 1933 by David Lawrence (1888-1973), which also started the World Report in 1946. The two magazines are covering national and international news separately, but Lawrence combines them into news reports of U.S. in World and 1948 [1] and Later sold the magazine to its employees. Historically, this magazine tends to be a bit more conservative than the two main competitors, Time and Newsweek, and focus more on the story of economic, health, and education. It's also distancing news, entertainment and sports celebrities. [2] an important milestone in the history of the beginning of the magazine is including the introduction of the "Washington Whispers" column in 1934 and the column "News You Can Use" in 1952. [3] [4] in 1958, the circulation of the weekly magazine passed one million and two million in 1973. (wikipedia) Breaking News: Presiden Teken Perpres Pengadaan Alat Pertahanan-Keamanan Jangka Panjang - News Paper

19 Juni 2019


Jenis alutsista untuk kontrak jangka panjang ditetapkan oleh KKIP (photo : Chris Cavas)

Jokowi Luncurkan Perpres Pengadaan Alat Pertahanan-Keamanan

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang.

Hal itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam, menurut Perpres tersebut adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban negara.

Disebutkan dalam Perpres tersebut, Industri Pertahanan menghasilkan Alpalhankam yang terdiri atas: 
a. alat utama sistem senjata; 
b. alat pendukung; dan 
c. alat perlengkapan.

“Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.

Sedangkan untuk pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud huruf b dan c, menurut Perpres ini, dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang jika memenuhi kriteria: a. digunakan sebagai alat material khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); dan b. digunakan sebagai alat utama dalam rangka melaksanakan tugas pokok kementerian dan/atau lembaga.

“Jenis produk Alpalhankam yang dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang ditetapkan oleh Ketua KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan) dengan mempertimbangkan usulan pengguna melalui mekanisme pengambilan keputusan KKIP,” bunyi Pasal 2 ayat (4).

Selain Alpalhankam, menurut Perpres ini, pengadaan Alpalhankam dapat dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang sepanjang memenuhi kriteria: 
a. proses produksi lebih dari 1 (satu) tahun; 
b. memenuhi persyaratan operasional; 
c. memiliki spesifikasi teknis sama selama kurun waktu 5 (lima) tahun atau lebih; dan/atau 
d. bernilai strategis sesuai kebutuhan pengguna.

Pengadaan

Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: 
a. tercantum dalam Rencana Induk Pemenuhan Kebutuhan Alpalhankam yang ditetapkan oleh Ketua KKIP; 
b. dilakukan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan), menteri, atau pimpinan lembaga; dan 
c. dapat diproduksi oleh Industri Pertahanan.

“Pengadaan Alpalhankam untuk pertahanan negara dilakukan oleh Menteri, pengadaan Alpalhankam untuk keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan oleh menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Disebutkan dalam Perpres ini, pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang dilakukan dalam bentuk: 
a. pengadaan barang pemerintah; atau 
b. penugasan pemerintah.

Pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud dengan huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dengan huruf b dapat digunakan untuk: 
a. Alpalhankam dengan tingkat kerahasiaan tinggi; 
b. penelitian dan pengembangan untuk prototipe Alpalhankam; dan/atau 
c. tahap lanjutan dari prototipe untuk menghasilkan produk yang siap untuk diproduksi massal (first article) Alpalhankam.

Selanjutnya pengendalian dan pengawasan Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Ketua Harian KKIP, yang diatur dengan Peraturan Menteri.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Mei 2019 itu.

(Gesuri)

from DEFENSE STUDIES http://bit.ly/2WT1Nxe
Breaking News: Presiden Teken Perpres Pengadaan Alat Pertahanan-Keamanan Jangka Panjang - News Paper

Title :Breaking News: Presiden Teken Perpres Pengadaan Alat Pertahanan-Keamanan Jangka Panjang - News Paper
Source :Breaking News: Presiden Teken Perpres Pengadaan Alat Pertahanan-Keamanan Jangka Panjang - News Paper

News Info:


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Breaking News: Presiden Teken Perpres Pengadaan Alat Pertahanan-Keamanan Jangka Panjang - News Paper

0 komentar:

Post a Comment